Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010, PNS yang membolos akan mendapat sanksi langsung dari atasan sesuai SKPD mulai dari surat teguran hingga potongan tunjangan sebesar 2% untuk satu kali bolos.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Jadi kalau bolos dua kali, maka jadi empat persen potongannya," jelasnya, Jumat (24/8).
Ia menambahkan, mutasi ke daerah terpencil, bukan merupakan sanksi. Sanksi yang disebutkan dalam peraturan hanya meliputi teguran, potongan tunjangan dan paling berat adalah diberhentikan jika tidak masuk tanpa keterangan selama 46 hari berturut-turut dalam setahun.
Maman menegaskan jika dibandingkan tahun lalu, jumlah PNS yang bolos kerja pada hari pertama tahun ini cenderung turun. Beberapa yang tidak masuk, sudah mengajukan cuti.
Kepala Inspektorat Bantul, Subandrio mengatakan, dari hasil sidak pada Kamis (23/8) lalu di 41 SKPD di 17 kecamatan, dari 2.762 PNS sebanyak 199 PNS tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut terdiri dari 17 PNS sakit, 12 PNS izin, 63 PNS cuti, 35 PNS tugas luar, 46 PNS turun piket , 13 PNS tugas belajar, satu PNS terlambat dan sembilan PNS bebas tugas.
"Dua yang mangkir ada di kantor Sekretaris DPRD dan di Protokoler," ujarnya.(ali)