Madiunpos.com, MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heri Cahyono, 39, Senin (24/2/2020). Warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh Heru Susilo, 45, seorang juru parkir yang juga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Seperti dilansir detik.com, dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua, Salam Alfarik, menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Mengadili, satu, menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif pertama primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Salam Alfarik di hadapan terdakwa.
Ratusan Pesilat PSHT Datangi PN Madiun, Kawal Sidang Putusan Kasus Pembunuhan
Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk Heri, hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Mereka yakni Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo; serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 1 September 2019 lalu. Korban yang merupakan warga Jl. Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditusuk perutnya oleh terdakwa hingga tembus ulu hati dan tewas.
Pembunuh dan Pembakar Anggota PSHT di Mojokerto Divonis Mati