Esposin, PONOROGO -- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Soedjarno, meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pilkada Kabupaten Ponorogo tahun 2020. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
Hal itu disampaikam Soedjarno saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 dan Netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pilkada Ponorogo di Gedung Sasana Praja, Kamis (8/10/2020).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dia menyampaikan ASN memang memiliki hak pilih saat Pilkada Ponorogo 2020. Tetapi, ASN dilarang berpolitik praktis dan dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, maupun kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah sati paslon dalam bentuk apapun.
Proyek Bendungan Ponorogo Jadi Klaster Baru, 18 Orang Positif Corona
"Termasuk pelanggaran sedang. Sanksinya mulai dari penurunan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat selama satu tahun, dan ada pula lepas jabatan. Pelanggaran yang terjadi langsung dilaporkan Bawaslu ke KASN nantinya," jelas dia yang dikutip dari siaran pers Pemkab Ponorogo.
Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang Robohkan Pohon dan Tempat Parkir Pos Lantas Pungkruk Sragen
Soedjarno menuturkan sejumlah aturan menjadi dasar bagi sikap para ASN dalam Pilkada. Yaitu UU nomor 5 tahun 2014, PP 53 tahun 2010, Peraturan MenPAN-RB, aturan dari Komisi ASN (KASN) hingga Badan Kepegawaian Negera (BKN).Seluruh ASN di semua level wajib netral dalam Pilkada Ponorogo tahun ini. Saat ini tahapan Pilkada sudah berjalan.
Angka Kematian Lansia dan Komorbid 85 Persen, Masih Abaikan Protokol Kesehatan?
“ASN itu dituntut profesional dan ikut menegakkan demokrasi. Jangan sampai ASN melanggar netralitas dalam Pilkada Ponorogo. Sebab, dalam banyak tengarai, ASN yang tidak netral ujung-ujungnya adalah KKN. Sebuah sikap yang tidak profesional,” kata dia.