Esposin, KENDAL -- Langkah mengejutkan diambil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, yang ingin kembali mengikuti kontestasi Pilkada atau Pilbup Kendal 2024. Meski demikian, Dico yang merupakan kader Partai Golkar mendaftar sebagai calon bupati Kendal tidak melalui partainya melainkan melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Manuver politik Dico yang mengejutkan itu pun dibenarkan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Golkar Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Iqbal Wibisono, kepada Esposin, Jumat (30/8/2024). Kendati demikian, Iqbal memastikan jika keputusan Dico mendaftar lewat PKB itu tanpa ada komunikasi atau izin dengan DPP Golkar.
“Belum, belum, belum izin. Jadi itu menjadi tanggung jawab pribadi [Dico] sebagai warga negara. Pastinya, Golkar tidak pernah mengizinkan dan tidak pernah diberi tahu, karena juga tidak ada pemberitahuan," tegas Iqbal.
Iqbal menyebutkan untuk Pilkada atau Pilbup Kendal, Golkar telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat. Pasangan ini diusung Golkar bersama anggota partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
Atas manuver itu, Dico pun akan dipanggil Dewan Etik Golkar karena dianggap menyalahi aturan dengan gabung partai lain dalam Pilkada Kendal 2024.
"Kalau sebagai pribadi tentu itu [daftar Pilkada Kendal] enggak apa-apa. Tapi, sebagai kader Golkar jelas tidak boleh. Tentu, kami akan kaji masalah ini. Tapi, saya juga belum dapat informasi dari DPD [Golkar] Kendal. Tapi, saya yakin Dico tidak ada pemberitahuan sebelumnya karena kami dan teman-teman [KIM Plus] sudah mendaftarkan Bu Mirna dan Pak Riki," tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal juga mempertanyakan langkah PKB yang juga mendafrarkan Dico M. Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau karib disapa Ustaz Ali. “Yang lucu lagi itu PKB, kan siang sudah mendaftarkan Bu Tika sama Pak Benny, tiba-tiba muncul dua rekomendasi, itu lucu juga, nah kalau Golkar hanya satu, untuk bu Mirna,” sambungnya.
Berkas Dikembalikan
Kendati demikian, upaya Dico untuk mengikuti kontestasi Pilkada atau Pilbup Kendal melalui PKB dipastikan gagal. Hal ini dikarenakan berkas pendaftaran Dico-Ustaz Ali dikembalikan KPU Kabupaten Kendal karena dianggap tidak memenuhi syarat pada Kamis (29/8/2024) malam.Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng, M. Machruz, membenarkan informasi itu. Machruz menyebut dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang menyelenggarakan pilkada, Kendal menjadi daerah yang melaporkan adanya berkas dikembalikan atau ditolak.
"Iya, hasil laporan teman-teman Kendal, berkas [Dico] dikembalikan," ujar Machruz.
Dico sebenarnya merupakan calon petahana pada Pilkada Kendal 2024. Pada Pilkada 2019 lalu, suami artis Chacha Frederica itu berhasil memenangi kontestasi dan menjabat sebagai Bupati Kendal.
Pada Pilkada 2024, Dico sempat dikabarkan akan maju dalam Pilwalkot Semarang 2024, setelah kans untuk maju dalam Pilgub Jateng 2024 tertutup. Meski demikian, di akhir masa pendaftaran Dico dikabarkan mundur. Sementara Golkar akhirnya memberikan rekomendasi kepada pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso, yang juga didukung partai KIM Plus pada Pilwalkot Semarang 2024.