PLN Jogja mendenda rumah karaoke yang mencuri listrik.
Harianjogja.com, BANTUL- Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendenda sejumlah pemilik tempat karaoke di Pantai Parangtritis karena menggunakan listrik secara ilegal. Mereka didenda masing-masing belasan juta rupiah.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
PLN memutuskan mendenda empat pelanggan tersebut masing-masing senilai Rp11,5 juta. Satu diantara tiga pelanggan kini mulai menyicil denda, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi kewajibannya. PLN mengancam membawa kasus ini ke ranah pidana bila denda tidak dibayar.
"Kami menempuh cara persuasif dulu dengan denda, kalau enggak dibayar terpaksa kami bawa ke hukum. Karena kasus seperti ini bisa dipidanakan," papar Manajer Distribusi Listrik PLN area DIY-Jawa Tengah Andreas Heru Sumariyanto, Kamis (21/1/2016).
Ditambahkannya, kasus pencurian listrik sampai sekarang masih marak terjadi. Pada 2015, total kerugian akibat pencurian listrik di Jogja mencapai hingga Rp600 juta. Kerugian tersebut melibatkan lebih dari 1.000 kasus pencurian listrik.
PLN meminta masyarakat segera melapor apabila ditemukan indikasi pencurian listrik di wilayahnya. Kondisi seperti ini menurut Heru tidak hanya merugikan PLN selaku operator distribusi listrik namun juga negara dan masyarakat.
"Masyarakat rugi karena PLN punya publik, selain itu kalau pencurian listrik ini terjadi justru kondisi listrik di tempat itu bisa jadi tidak aman dan bisa kesetrum karena tidak diatur, justru membahayakan masyarakat," lanjutnya lagi.
Kepala Polsek Kretek Komisaris Polisi (Kompol) Supardi membenarkan razia listrik yang dilakukan PLN.
"Memang benar melibatkan kepolisian dari Polres Bantul, dan yang terkena razia didenda," ungkap Supardi.