by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Kamis, 29 Maret 2018 - 12:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN -- Praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Mejayan, Madiun, diduga sudah berlangsung sekitar empat tahun. Praktik pungutan itu dilakukan sejumlah oknum pengurus Paguyuban 9 Muda yang merupakan paguyuban pedagang di alun-alun tersebut.
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pungutan liar itu sudah berlangsung sejak 2014 lalu hingga sekarang. Dia menyampaikan sejumlah pengurus Paguyuban 9 Muda berdalih pungutan terhadap pedagang digunakan sebagai uang jaminan dan uang kas paguyuban. Sedangkan untuk besaran pungutan tersebut bervariasi.
Baca juga:
Selain pungutan tersebut, setiap kali berjualan pedagang juga dimintai uang harian senilai Rp2.000. Sedangkan pada saat malam Minggu ditarik sekitar Rp5.000. Sumantri menuturkan polisi sudah memanggil 12 saksi terkait kasus ini untuk klarifikasi.
Tidak menutup kemungkinan kepolisian juga akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan. "Kami akan selidiki ke mana saja aliran uang pungutan itu," kata dia.