Esposin, JEPARA -- Jabatan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Jepara diserahterimakan dari AKP Maryono kepada penggantinya, AKP Uji Andi Haryono.
Upacara serah terima jabatan Kasatbinmas dipimpin Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Lapangan Apel Polres setempat, Kamis (31/8/2023).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
AKP Maryono digantikan AKP Uji Andi Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Renprogar Bagren Polres Kudus.
AKP Maryono berpindah tugas sebagai Pama Polres Jepara dalam rangka pensiun sesuai dengan surat telegram Kapolda Jawa Tengah nomor ST/1446/VIII/KEP./2023 tertanggal 18 Agustus 2023, tentang mutasi jabatan Perwira Polda Jateng.
Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal yang strategis di organisasi kepolisian.
Hal itu dalam upaya pengembangan karier dan peningkatan kinerja yang mengarah pada peningkatan profesionalisme dalam pelayanan prima Kepolisian.
Kapolres menegaskan jabatan yang diemban adalah amanah dan wujud kepercayaan yang diberikan pimpinan dan harus dilaksanakan dengan baik.
Untuk itu, pemegang jabatan baru dituntut bekerja secara profesional, proporsional, dan bermoral positif dalam pelaksanaan tugas.
“Jadi gunakanlah amanah yang diberikan ini untuk memberi kemanfaatan kepada masyarakat,” ujarnya melalui rilisnya kepada Esposin, Kamis.
AKBP Wahyu mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas segala dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama bertugas menjadi Kasat Binmas Polres Jepara.
Sedangkan kepada pejabat yang baru saja dilantik, mantan Kapolres Sukoharjo itu meminta segera menyesuaikan diri.
"Semoga apa yang telah diraih atas keberhasilan pejabat lama, bisa menjadi pengalaman bagi pejabat baru agar lebih baik dalam mengemban tugas dan organisasi," ujar AKBP Wahyu.
Kepada para istri yang telah mendampingi serta mendukung tugas suami, Kapolres juga mengucapkan rasa terima kasih, dan memberikan penghargaan yang tinggi atas pengabdian tersebut.