Harianjogja.com, JOGJA-Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara mengecat logo partai atau nama calon presiden dan calon wakil presiden di aspal jalanan, dianggap Panitia Pengawas Pemiihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, sebagai bentuk tidak hormatnya tim kampanye kepada partai.
Agus menerangkan, meski tanpa menyebutkan secara rinci, pihaknya telah menemukan sekitar 100 item bentuk pelanggaran dalam kampanye di Kota Jogja, termasuk dengan pemasangan APK di aspal jalan raya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal ini seperti terjadi pada “ruang tunggu Jokowi” yang terpasang di ruang tunggu sepeda, simpang Tegalgendu Kota Jogja, belum lama ini. Selain itu, ada pula di beberapa titik lain di Kota Jogja.
“Saya juga melihat bahwa pelanggaran pemasangan APK yang paling menjijikkan adalah dengan dicat di aspal. Memang hal tersebut belum ada aturannya dalam peraturan walikota. Yang ada, baru mengenai pemasangan APK secara ditempel. Padahal, pemasangan APK di aspal justru menunjukkan rasa tidak menghormati partai dan calon. Kan itu terinjak-injak, dilindas kendaraan,” papar Agus.
Wawan Budiyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, dalam pengamatannya, juga menyatakan pandangan yang serupa.
“Ke depannya akan ada pendekatan bahwa memasang APK di aspal berarti tidak menghormati partai. Kalau pendekatan dengan sistem regulasi sepertinya tidak digubris,” imbuh Wawan.