Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja tidak akan mengadakan hitung cepat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 9 Juli Mendatang.
"Seperti saat Pemilu Legislatif, kami tidak mengadakan 'quick count'," kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, Minggu (6/7/2014).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ia menjelaskan, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup pukul 13.00 WIB. "Selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Hasil penghitungan tersebut kemudian diserahkan ke PPS," katanya.
PPS memiliki waktu tiga hari untuk melakukan proses rekapitulasi suara yaitu pada 10-12 Juli, dilanjutkan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli dan penghitungan di KPU Kota Jogja dilakukan pada 16 Juli.