Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemilihan kepala dusun (Kadus) di wilayah Kabupaten Kulonprogo bakal dilakukan melalui mekanisme tes tertulis. Mekanisme ini ditempuh untuk menyesuaikan dinamika masyarakat dan peraturan yang baru.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo, memaparkan sebelumnya, pemilihan kepala dusun dilakukan melalui pemilihan langsung atau coblosan dan akan diubah pada proses mendatang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Tujuan pengubahan mekanisme pemilihan kadus adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, mengingat pada tahun mendatang desa mendapat gelontoran dana Rp1 miliar dari pemerintah Pusat dan ratusan juta rupiah dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
"Oleh karena itu, kami membuat Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] yang baru tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa mengingat Perda Kabupaten No.7/2010 tidak sejalan dengan Undang-Undang No.6/2014," jelasnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (14/11/2014) sore.
Diuraikannya, beberapa kebijakan baru dalam rapeda ini, meliputi, perubahan dan penambahan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa, pengisian kepala dusun melalui rekomendasi tertulis, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui rekomendasi tertulis dari camat.
Ia menyebutkan, perangkat desa yang dimaksud dalam raperda, yakni, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, dan staf.
Sutedjo menuturkan, untuk sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara, jabatan sekretaris desa yang kosong dilakukan pengisian melalui mekanisme tes tertulis.