Harianjogja.com, BANTUL- Waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bantul sampai sekarang belum jelas. Padahal pemerintah telah menganggarkan dana Pilkades senilai Rp5,5 miliar.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul Heru Wisamantara mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum dapat memastikan kapan Pilkades akan digelar. Sebab, tahapan menuju Pilkades menurutnya masih panjang.
Saat ini DPRD Bantul telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai dasar hukum Pilkades. “Tapi Perda itu masih harus dievaluasi oleh Gubernur baru disahkan. Setelah itu masih ada sosialisasi atau diundangkan ke publik,” terang Heru Wismantara, Kamis (12/5/2016).
Selain harus melalui tahap evaluasi hingga sosialisasi regulasi, sesuai aturan, pemerintah harus menetapkan tahapan Pilkades. Lama tahapan Pilkades mencapai hingga 105 hari. Mulai dari pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran calon hingga pemilihan langsung.
Ia berharap, Pilkades dapat digelar tahun ini, sebab pemerintah telah menganggarkan biaya Pilkades senilai Rp5,5 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Dana miliaran rupiah itu hingga kini menganggur karena gelaran Pilkades belum dimulai.
Ditambahkannya, melihat panjangnya tahapan menuju Pilkades, Heru memprediksi pesta demokrasi itu mundur hingga akhir tahun nanti. “Semoga bisa tahun ini karena sudah dianggarkan sejak awal tahun,” imbuhnya lagi.
Ketua Komisi A DPRD Bantul yang membidangi masalah desa Amir Syarifudin mengatakan, Pemkab Bantul harus segera menyusun rencana pelaksanaan Pilkades.
Pemerintah kata dia jangan membuang waktu mengisi jabatan Kepala Desa yang kosong. Saat ini tercatat ada 22 desa di Bantul yang mengalami kekosongan jabatan lurah definitif.
“Kami [Dewan] sudah berupaya menyusun regulasinya. Jangan ditunda-tunda lagi kalau regulasi semua sudah beres segera tetapkan waktu pelaksanaan Pilkades,” tuturnya.