Madiunpos.com, BOJONEGORO - Pemilihan kepala desa (pilkades) untuk mengisi 23 jabatan kades yang kosong di Bojonegoro akan dilakukan setelah pengesahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa (STOK), Juni 2016.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Pemkab akan memulai memproses pilkades setelah Gubernur Jawa Timur, menyetujui Perda tentang STOK," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Bojonegoro Djumari, di Bojonegoro, Rabu (2/3/2016).
Pemkab mengharapkan Gubernur Jawa Timur segera mengevaluasi dan menyetujui Perda tentang STOK, sebab 23 jabatan kades yang kosong di daerahnya, sudah lama diisi pejabat sementara (pj).
"Kalau jabatan kades diisi PJ terlalu lama tidak baik, sehingga harus secepatnya diisi pejabat tetap melalui pilkades," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan kalau memang Perda tentang STOK sudah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur, tahap selanjutnya membuat Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro terkait pilkades.
"Tapi kami sekarang sudah mulai menyusun perbup, berdasarkan Perda tentang STOK. Kami mengharapkan Juni semuanya sudah selesai, sehingga tahapan pilkades sudah bisa segera dimulai," paparnya.
Sesuai tahapan pilkades, katanya, sejak pendaftaran sampai pelaksanaan pilkades selama 90 hari.
"Kalau tahapan pilkades dimulai Juni, maka pelaksanaan pilkades sudah selesai Agustus," ucapnya.
Mengenai biaya pelaksanaan pilkades, ia mengaku belum tahu, karena masih akan dikoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkab.
"Yang jelas semua biaya pilkades ditanggung pemkab," beber dia.