Pilkades Bantul, tersangka masih berusaia remaja.
Harianjogja.com, BANTUL -- Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang remaja di bawah umur warga Pedukuhan Dodokan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Minggu (31/10/2016) pihak Satreskrim Polres Bantul resmi menetapkan mereka menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sebuah warung bakso dan mie ayam saat pencoblosa pemilihan lurah desa (Pilurdes) Jatimulyo lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
((Baca Juga : PILKADES BANTUL : Gugatan Diajukan, Dewan Nilai Proses Pemilihan tetap Berlanjut)
Selama pemeriksan oleh petugas penyidik Polres Bantul, ketiga remaja tersebut mendapatkan pendampingan dari petugas Bapas (Balai Permasyarakatan). Hal itu dilakukan karena usia dari ketiganya masih dibawah umur.
“Kita periksa dan langsung kita tetapkan menjadi tersangka. Dengan begitu, total tersangka sekarang ada 24 orang,” ungkap Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo kepada wartawan, Senin (31/10/2016).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun petugas tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya. Seperti halnya dengan 21 orang tersangka lainnya, pihak kepolisian hanya mengenai mereka dengan sanksi wajib lapor.
“Memang semua tersangka tidak kita tahan tetapi mereka kena wajib lapor, seminggu dua kali,” jelasnya.
Seperti diketahui, insiden pembakaran warung bakso dan mie ayam milik Tuyono warga pedukuhan Dodokan itu dilakukan usai digelarnya Pilkades di Desa Jatimulyo. Kelompok massa kecewa karena Tuyono dianggap membelot ke calon yang lain, sedangkan sebelumnya sempat memberikan dukungan kepada calon dari pedukuhan setempat.