Pilkades Bantul, berupa kasus pengrusakan warung berbuntut panjang
Harianjogja.com, BANTUL -- Kasus pembakaran dan pengrusakan warung mi ayam dan bakso yang dilakukan massa pendukung salah satu kepala desa Jatimulyo saat pemilihan Lurah Oktober 2016 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, belum lama ini, tersiar kabar di lingkungan Pedukuhan Dodokan, Jatimulyo, Dlingo adanya praktik pemungutan upeti kepada seluruh tersangka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga : PILKADES BANTUL : Pelaku Pengrusakan Warung Ditarik Upeti, Ini Kata JPW
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Ketut Sumedana membantah ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Dia memastikan proses penanganan on the track. Berkas seluruh tersangka ini sudah P 21. Bahkan, berkas empat tersangka yang masih di bawah umur sudah memasuki tahap dua.
Khusus empat tersangka ini, jaksa penuntut umum menerapkan diversi. Pertimbangannya, mereka masih di bawah umur. Toh, mereka bersedia meminta maaf dan memberikan ganti rugi berupa pembangunan ulang warung yang dirusak dan dibakar.
“Tinggal menunggu penetapan dari hakim,” bebernya, Selasa (21/1/2017).
Adapun berkas 22 tersangka lainnya diperkirakan bakal memasuki tahap kedua Kamis (23/2/2017).
Seperti diberitakan, peristiwa pembakaran warung milik salah satu warga setempat itu terjadi, Minggu, 23 Oktober 2016 silam. Ketika itu sejumlah desa di Bantul tengah menggelar pemilihan Lurah serempak.
Diduga, pembakaran itu dilatarbelakangi ketidakpuasan pendukung salah satu calon lurah yang gagal terpilih.Akibatnya, polisi pun sempat menetapkan 26 orang tersangka, empat di antaranya merupakan anak-anak.