Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan tahapan verifikasi berkas syarat pencalonan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2/2015, Jumat [14/8/2015] adalah hari terakhir tahapan verifikasi syarat pencalonan dan calon," anggota KPU Kota Semarang Agus Suprihanto di Semarang, Jumat.
Ia mengatakan hasil verifikasi pencalonan itu akan disampaikan kepada pasangan calon, partai politik, dan masyarakat bersamaan dengan proses penetapan calon pada 24 Agustus 2015.
Menurut dia, waktu yang diberikan KPU untuk melakukan penelitian diatur mulai 7-14 Agustus 2015, namun untuk pengumuman hasil penelitian atau verifikasi tersebut memang tidak diatur.
"Sesuai dengan instruksi KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah, kami diminta untuk menyampaikan hasil verifikasi persyaratan pencalonan itu bersamaan dengan penetapan calon," katanya.
Indikator yang dilakukan verifikasi, kata dia, antara lain ijazah dengan cara klarifikasi, pengecekan bukti dokumen, dan verifikasi faktual yang selama ini tidak mengalami kendala berarti.
"Sebagai contoh verifikasi ijazah. Kami sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang bersangkutan. Hasilnya, sekolah yang bersangkutan mengakui dan memang tercatat sebagai murid di sana," katanya.
Namun, kata dia, untuk hasil verifikasi persyaratan secara lengkap baru akan disampaikan pada 24 Agustus mendatang bersamaan dengan proses penetapan calon untuk Pilwakot Semarang 2015.
Agus mengatakan KPU sudah memberikan waktu bagi parpol untuk melakukan penggantian bakal calon sebelum pengumuman tes kesehatan sehingga saat ini tidak bisa lagi ada penggantian bakal calon.
Berdasarkan hasil tes kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Semarang dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Amino Gondohutomo Semarang, seluruh bakal calon dinyatakan sehat.
Aspek yang dinilai dalam tes kesehatan, kata dia, meliputi jasmani dan rohani sehingga seluruh bakal calon dinyatakan memenuhi syarat secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
"Apabila nanti misalnya ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ya, sudah tertutup peluang untuk diganti. Salah satu bakal calon tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur," katanya.