Esposin, SEMARANG-Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng meminta supaya mewaspadai koruptor yang akan maju kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan sudah ada indikasi koruptor akan mencalonkan diri pada pilkada mendatang.
“Kami secara tegas menolak koruptor maju sebagai kapala daerah pada pilkada serentak 2015,” katanya di Semarang, Minggu (3/5/2015).
Mengenai indikasi koruptor yang akan maju lagi dalam pilkada mendatang, Eko mengungkapkan contoh mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo, terpidana kasus korupsi APBD Kota Semarang 2012.
Soermo sekarang telah bebas dan menggalang dukungan masyarakat serta partai politik untuk maju lagi pada pilkada Kota Semarang mendatang.
Seperti diketahui Soemarmo dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Agustus 2012 silam.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukumam lima tahun penjara.
“Bila koruptor maju dan terpilih menjadi kepala daerah, kemungkinan besar yang bersangkutan akan melakukan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah [APBD],” tandas Eko.
Di samping itu, sambung Eko, majunya koruptor dalam pilkada serentak 2015 merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang, Henry Wahyono mengatakan belum bisa mengambil langkah terkait Soemaro, karena masih menunggu pendaftaran resmi calon wali kota dan wakil wali kota pada pilkada 2015.
Menurut dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) No 4/2009 mengatur jeda waktu lima tahun mantan narapidana, termasuk terpidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih untuk maju pada pilkada. “Nanti bila [Soemarmo] telah resmi mendaftar sebagai calon wali kota atau wakil wali kota, KPU akan mengecek ketentuan hukum,” ungkap di ketika dihubungi espos.id di Semarang.