Madiunpos.com, PACITAN – Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Indartato-Yudi Sumbogo kembali berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pacitan 2015. Pasangan calon incumbent tersebut diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Partai Demokrat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pasangan yang menamakan diri Indigo (Indartato-Yudi Sumbogo) tersebut mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, Jl. Veteran, Senin (27/7/2015) siang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pacitan 2015. Diiringi pengurus partai pengusung serta puluhan simpatisan, pasangan calon incumbent ini berjalan kaki dari Kantor DPC Partai Demokrat di Jl. S. Parman.
Setelah tiba di kantor KPU, Sekretaris DPC Demokrat Pacitan Ronny Wahyono secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran Indigo ke pihak KPU. Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Pacitan Damhudi beserta jajaran komisioner KPU. Berkas tersebut akan diverifikasi KPU untuk memastikan bahwa pasangan calon incumbent ini benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Pacitan.
"Hari pertama belum ada pasangan calon yang mendaftar, baru hari kedua ada yang mendaftar. Kami akan tunggu sampai hari ketiga batas akhir pukul 16.00 WIB," Kata Damhudi seperti diberitakan Detikcom, Senin (27/7/2015).
Sesuai tahapan, lanjut Damhudi, waktu mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan ialah 26-28 Juli 2015.
Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen pasangan calon. Jika masih ada kesalahan atau kurang lengkap, berkas akan dikembalikan ke tim sukses atau pihak partai pengusung untuk dilengkapi.
"Pasangan calon yang sudah lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai calon bupati tanggal 24 Agustus 2015. Setelah penetapan nomor urut, tahap berikutnya adalah kampanye, mulai 27 Agustus-5 Desember 2015," lanjutnya.
Tahapan tersebut berlaku jika ada calon lain, selain calon incumbent yang mendaftarkan diri. Jika hingga batas akhir masa pendaftaran, tidak ada calon lain selain calon incumbent yang mendaftar, maka KPU akan memberlakukan tahapan lain, yakni menyosialisasikan selama tiga hari lagi. Namun, jika hingga berakhir masa perpanjangan, tetap belum ada dua pasangan calon yang mendaftar di KPU, maka Pilkada Pacitan bakal diundur hingga 2017.