by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 1 November 2016 - 12:19 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo memberikan rekomendasi kedua terkait pelanggaran kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Senin (31/10/2016). Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan.
Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, rekomendasi pertama telah diberikan beberapa waktu lalu dengan meminta tim pasangan calon (paslon) menertibkan APK yang dipasang sebelum tahap kampanye dimulai. Hal itu dapat dikatakan sebagai kampanye dini.
Panwaslu Kulonprogo juga melirik APK yang dipaku di pohon. “APK yang dipaku di pohon itu kami temukan di Wates dan Panjatan. Sebagian sudah ditertibkan oleh tim paslon,” ucap Tamyus, Senin sore.
Namun, sejumlah pelanggaran masih ditemukan di beberapa wilayah. Tamyus memaparkan, ada APK yang sebelumnya dipaku di pohon ternyata hanya dipindah menjadi ditempel di tiang listrik. Ada pula pelanggaran terhadap ketentuan zonasi hampir di seluruh wilayah kecamatan.
Rekomendasi kedua kemudian dikeluarkan Panwaslu Kulonprogo agar pelanggaran itu segera ditindaklanjuti KPU Kulonprogo. Tamyus berharap tim paslon bisa bisa mengondisikan relawan dan simpatisan agar melakukan pemasangan APK sesuai aturan.