Pilkada Kudus sudah di depan mata. Bupati Kudus, Mushtofa mengatakan dilihat dari sisi jumlah penduduk Kudus, jabatan Wakil Bupati Kudus bisa dijabat lebih dari satu orang
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kanalsemarang.com, KUDUS - Figur yang bakal menjabat Wakil Bupati Kudus, Jawa Tengah, sesuai aturan, dapat diisi lebih dari satu orang karena mempertimbangkan jumlah penduduk setempat, kata Bupati Kudus Musthofa.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memang memungkinkan ada dua orang yang mengisi jabatan kursi wakil bupati," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (2/2/3015).
Ia mengatakan hal itu menanggapi kekosongan kursi Wabup Kudus menyusul meninggalnya Abdul Hamid sebagai wabup setempat pada Jumat (16/1).
Pada Pasal 168 Ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil wali kota, sedangkan di Kabupaten Kudus jumlah penduduknya lebih dari jumlah tersebut.
Meskipun demikian, dia mengaku, belum bisa memastikan figur yang layak mengisi kursi jabatan wakil bupati tersebut.
Apalagi, katanya, pada Senin baru diumumkan oleh pimpian DPRD Kudus dalam rapat paripurna tentang kekosongan jabatan wabup tersebut.
Hingga kini, kata dia, masih menunggu siapa politikus atau eksekutif maupun tokoh masyarakat yang layak menduduki jabatan wabup.
"Kami tidak mematok kriteria yang rumit, cukup bisa diajak bekerja keras," ujarnya.
Kalaupun ada pihak eksekutif yang ingin mencalonkan diri, kata dia, tetap harus atas izin bupati.
Adapun syarat yang masih berstatus PNS, yakni minimal memiliki eselon II atau sekelas kepala dinas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kata dia, memang ada batas waktunya, maksimal 30 hari setelah penetapan gubernur.
Ia mengatakan penentuan wakil bupati tetap menjadi kewenangan bupati.