Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja tengah mempersiapkan perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja 15 Februari 2017.
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan petugas KPPS yang dibutuhkan di tiap TPS sebanyak tujuh orang. Jika dikali dengan jumlah TPS sebanyak 794, maka ada 5.558 petugas KPPS yang dibutuhkan.
Sementara syarat menjadi petugas KPPS tidak jauh berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Syarat itu, yakni sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal lulusan SMA/ SMK atau sederajat, usia minimal 25 tahun, dan tidak menjabat KPPS selama dua periode yang lalu.
"Jika srayat pendidikan tidak terpenuhi, maka calon KPPS minimal bisa bisa membaca, menulis, dan berhitung," kata Wawan, saat dihubungi Kamis (8/12/2016).
Selain petugas KPPS, KPU juga membutuhkan dua orang dari unsur pengamanan masyarakat atau Linmas untuk menjaga TPS. Wawan memastikan proses prekrutan akan dilakukan secara transparan, "Yang terdaftar dan yang lolos akan diumumkan ke publik," kata Wawan.