Pilkada Jogja yang digugat oleh Imam Priyono-Achmad Fadli, ditolak oleh MK
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Harianjogja.com, JOGJA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jogja (Pilwalkot) yang diajukan tim Imam Priyono-Achmad Fadli.
Sidang putusan digelar di MK Rabu (26/4/2017). "Hasil putusan MK menolak eksesi permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Bidang Humas dan Pendidikan Politik, Sri Surani, mengutip hasil sidang MK.
Keputusan penolakan permohonan pemohon juga disampaikan Anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP, Cahyo Ganis Saputro. "Kami kurang kuat bukti untuk meyakinkan hakim MK," kata dia.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto pun menyampaikan selamat untuk pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Pihaknya siap bekerja sama membangun kota Jogja, karena bagaimana pun membangun Kota Jogja tidak bisa dilakukan satu pihak.
"Semua harus diakomodir, kami siap mendukung pembangunan," kata Fokki.
Meski demikian, Fokki menyampaikan secara institusi PDIP belum menentukan langkah politik apakah akan menjadi bagian dari pemerintahan atau oposisi.