Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja membuka pendaftaran untuk kelompok atau lembaga yang akan melakukan pemantauan pemilihan kepala daerah pada Februari 2017.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Sudah dibuka sejak awal bulan, namun belum ada yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Wawan Budianto seperti dikutip Antara, Minggu (5/6/2016).
Meskipun belum ada yang resmi mendaftar, namun Wawan mengatakan, sudah ada satu lembaga yang menanyakan berbagai syarat untuk mendaftar sebagai pemantau pada saat pemilihan kepala daerah mendatang.
Wawan menegaskan, seluruh lembaga yang akan melakukan pemantauan pada Pilkada 2017 harus mendaftar di KPU Kota Yogyakarta untuk kemudian diverifikasi dan diakreditasi.
Selain dari lembaga yang berbasis di Yogyakarta atau daerah lain di Indonesia, lembaga asing juga bisa menjadi pemantau pilkada asalkan sudah terdaftar di KPU RI.
"Hanya lembaga yang telah lolos akreditasi yang bisa melakukan pemantauan," katanya.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga untuk menjadi pemantau pemilihan kepala daerah adalah organisasi independen, tidak memiliki hubungan dengan partai politik manapun, memiliki kelembagaan dan sumber dana yang jelas.
"Biasanya, lembaga pemantau hanya melakukan pemantauan pada saat pemungutan suara saja. Namun sebenarnya, seluruh tahapan pilkada bisa dipantau," katanya.
Dalam waktu dekat, KPU Kota Yogyakarta akan segera membuka pendaftaran untuk panitia ad hoc di wilayah yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).