Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mendesak pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Tulungagung segera mendaftarkan akun media sosial yang digunakan sebagai media kampanye di dunia daring (dalam jaringan).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kami mulai sosialisasikan dan mengimbau kepada masing-masing tim kampanye untuk segera mendaftarkan untuk mempermudah pengawasan," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Minggu (11/2/2018).
Suprihno mengimbau para calon segera mengurus pendaftaran akunnya paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.
Dia mengatakan ketentuan pendaftaran akun medsos calon kepala daerah diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Suprihno menambahkan jumlah akun medsos yang boleh digunakan untuk sarana kampanye di dunia daring dibatasi maksimal dua (akun), dan selebihnya tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye.
"Ini untuk mempermudah pengawasan. Regulasi dibuat oleh KPU, untuk teknis pengawasan itu nanti menjadi domain Panwas Pilkada," katanya. Meski ada pembatasan maksimal dua akun resmi, ungkap dia, calon boleh menggunakan aplikasi medsos lebih dari satu.
Suprihno mencontohkan calon boleh menggunakan berbagai aplikasi, misalnya Instagram, Facebook, dan sebagainya. Namun tiap aplikasi tersebut maksimal hanya dua yang akan diakui sebagai akun resmi calon, jika didaftarkan di KPU.
"Konten-konten yang disajikan dalam akun medsos tersebut tidak boleh menyinggung soal isu SARA, hoaks, menyudutkan lawan, harus sopan dan beretika. Termasuk model kampanye lainnya juga harus dilakukan secara santun," kata Suprihno.