Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota (Cawali-Cawawali) Madiun telah mendaftarkan akun media sosial resmi yang mereka gunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada Kota Madiun 2018.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Sasongko mengatakan akun-akun tersebut telah didaftarkan ke KPU, baik berupa akun Facebook, website, Twitter, Instagram, Whatsapp, Youtube, dan lainnya.
"Akun-akun tersebut sebagai sarana kampanye peserta pilkada yang harus didaftarkan ke KPU untuk diawasi aktivitasnya," ujar Sasongko, Kamis (22/2/2018).
Menurut dia, pengawasan akun medsos para pasangan calon tersebut untuk mengantisipasi terjadinya black campaign atau kampanye hitam yang dapat mengandung unsur SARA maupun ujaran kebencian.
Data KPU mencatat, pasangan calon nomor urut 1 Maidi-Inda Raya (MaDa) telah mendaftarkan empat akun medsosnya. Yakni, website terdaftar dengan alamat www.madamadiun.com, akun Facebook dengan nama Mada Madiun. Kemudian Twitter dengan alamat @madamadiun dan Instagram @madamadiun.
Pasangan calon nomor urut 2 Mahardika-Arief Rahman (Madiun Mahardika) memiliki lima akun medsos. Untuk Facebook dengan akun MadiunMahardika. Sedangkan Instagram dengan alamat @madiunmahardika. Kemudian, Youtube dengan nama Madiun Mahardika, sedangkan Whatsapp di nomor 082257788880 dan Line @madiunmahardika.
Sementara pasangan calon nomor urut 3, Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi (Madiun MAS iki AE) memiliki tiga akun resmi medsos. Yakni akun Facebook dengan alamat Madiun Iki Ae, Instagram @madiunikiae. Juga Youtube dengan nama madiun iki ae.
KPU Kota Madiun akan mengawasi kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon melalui medsos tersebut dengan melibatkan anggota Panwaslu dan instansi terkait.