Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada 2018. Masih ada syarat yang belum dilengkapi seluruh paslon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Hal itu disampaikan komisioner KPU Kota Madiun dalam rapat pleno terbuka tentang hasil verifikasi administrasi calon peserta Pilkada 2018 di kantor KPU setempat, Kamis (18/1/2018). Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan hasil verifikasi KPU terhadap tiga pasangan calon yang mendaftar telah diumumkan pada Kamis ini.
Dari verifikasi administrasi itu seluruh paslon dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada berkas yang kurang. Berkas yang belum disertakan yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berkas LHKPN yang diterima KPU yaitu yang ada tanda terima dari KPK.
"Kemarin sudah pada menyerahkan berkas LHKPN. Tetapi laporan itu tidak ada tanda terima dari KPK sehingga kami meminta untuk diperbaiki," kata dia.
Baca:
KPU Kota Madiun Minta Seluruh Pasangan Calon Laporkan Akun Medsos
Seluruh Peserta Pilkada Kota Madiun 2018 Berkomitmen Berantas Korupsi
Selain berkas LHKPN, kata Sasongko, seluruh berkas administrasi sudah terverifikasi dan lengkap. Seluruh pasangan calon bisa melengkapi persyaratan yang kurang pada 18-20 Januari 2018.
Sasongko menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya seluruh pasangan calon dinyatakan sehat baik fisik maupun psikologisnya. Tidak ada pasangan calon mengulang pemeriksaan kesehatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan psikologis, seluruh paslon dinyatakan sehat semua," kata dia.