Semarangpos.com, SEMARANG — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)2017 bukanlah momentum mengamankan diri bagi para calon kepala daerah yang tengah terancam dari jerat hukum Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Kejakti (Kajakti) Jateng Sugeng Pudjianto menyatakan penanganan terhadap perkara pidana terhadap calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2017 tetap berjalan, sambil melihat perkembangan ketentuan yang ada. "Kita lihat dahulu, karena pada prinsipnya penegakan hukum tidak dapat diintervensi," kata Sugeng di Semarang, Minggu (18/9/2016).
Menurut Kajakti, jika selama ini proses pemeriksaan sudah jalan, maka kejaksaan tentu juga akan tetap berjalan. Kejaksaan, lanjut dia, siap membantu partai politik dalam menelusuri rekam jejak kasus hukum bakal calon yang akan diusung dalam pilkada.
Salah satu partai yang telah mengajukan permohonan penelusuran rekam jejak bakal calon yang akan diusung yakni Partai Nasdem. Nantinya, kata Sugeng, kejaksaan akan menyampaikan memo atau peringatan kepada partai yang bersangkutan tentang rekam jejak bakal calon yang akan diusung. "Sifatnya bukan rekomendasi, jadi silakan mau dipakai atau tidak," katanya.
Tujuh daerah di Jawa Tengah akan menggelar pilkada serentak pada 2017. Ketujuh daerah tersebut masing-masing Kabupaten Jepara, Pati, Banjarnegara, Batang, Cilacap, Brebes, serta Kota Salatiga.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya