Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menilai semua pasangan calon (Paslon) dan partai politik bakal lebih semarak dan jor-joran dalam berkampanye karena paslon dan partai bisa mendanai kampanye jika mengacu pada poin hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah disahkan 2 Juni lalu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Komisioner Bawaslu DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan dahulu dana kampanye pilkada dibiayai negara melalui APBD masing-masing daerah sehingga alat peraga kampanye pun seragam dan tidak terlalu banyak, paslon dan partai pun bisa efisiensi anggaran. Namun disisi lain memang negara kedodoran karena harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
Sekarang, kata dia, paslon dan partai politik bisa mendanai kampanye, “Resikonya memang akan terjadi kampanye yang jor-joran, alat peraga kampanye marak,” kata Si Rahayu, saat dihubungi Jumat (3/6/2016).
Menurut Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih, dari pengalaman pilkada serentak yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu juga banyak paslon dan partai yang membuat alat peraga kampanye sendiri meski sudah dijatah oleh KPU. Apalagi saat ini paslon dan partai dibolehkan mendanai kampanye.
Karena itu, Cici menyatakan Bawaslu DIY akan mengawasi ketat proses pilkada serentak di Kota Jogja dan Kabupaten Kulonprogo terutama terkait rawannya politik uang atau monye politic.
Cici mengatakan Bawaslu saat ini memiliki kewenangan tambahan, yakni bisa memproses pelanggaran pilkada seperti mengusulkan pembatalan pencalonan tanpa menghapus menunggu proses hukum dari pengadilan.
“Pengawasan tambahan ini kami tinggal menunggu aturan teknisnya dari Bawaslu RI,” ujar Cici.