Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 kepada KPU Kota Surabaya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Penandatanganan perjanjian hibah senilai Rp70,3 miliar dari Pemkot Surabaya itu dilakukan Minggu (17/5/2015), sehingga dana sudah bisa dicairkan Senin (18/5/2015). Penandatanganan perjanjian pada harui libur itu dilakukan mengingat mendesaknya dana itu untuk digunakan sebagai biaya proses pilkada.
"Semua sudah siap, dan sudah siap dicairkan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Minggu (17/5/2015).
Sebelumnya, Komisioner Bidang Perencanaan, Keuangan, Logistik KPU Kota Surabaya, Miftakul Ghufron mendesak Pemkot Surabaya segera menandatangani NPHD lantaran proses pelaksanaan rekrutmen penyelenggaran di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah memasuki tahap fit and proper tes. Dalam proses tersebut membutuhkan biaya yang berasal dari APBD.
Selama persiapan Pilkada, sejak Februari 2015, KPU Surabaya menggunakan dana APBN dari dana KPU terlebih dahulu. Rencananya, pencairan dana APBD tersebut akan digunakan untuk mengganti dana dari APBN dan sisanya untuk pelaksanaan pilwali selanjutnya.