Semarangpos.com, KAJEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan memprediksi pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Pekalongan bakal diikuti empat pasangan calon.
Prediksi itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal berdasar hasil Pemilu 2019 di daerah setempat. "Memang, sampai sekarang [kondisi] masih adem ayem. Kontestasi tidak boleh adem ayem, harus ramai dengan munculnya para calon. Kendati demikian, pelaksanaan pilkada harus aman dan damai," katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pada Pemilu 2019, Partai Kebangkitan Bangsa meraih 15 kursi sehingga partai itu dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Demikian pula, PDIP yang meraih 11 kursi, juga dapat mencalonkan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati sendiri, kemudian Partai Gerindra dengan 5 kursi, PPP 5 kursi, PAN 4 kursi, Golkar 4 kursi, dan PKS 1 kursi.
"Artinya, dengan komposisi itu, jika PAN berkoalisi dengan Gerindra atau PPP berjumlah sembilan kursi sehingga dapat mencalonkan pasangan cabup atau Golkar berkoalisi dengan Gerindra atau PPP juga bisa mengusung calon sendiri karena jumlahnya sembilan kursi," katanya.
Menurut dia, syarat untuk bisa mencalonkan adalah partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% jumlah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
KPU, kata dia, sudah meluncurkan tahapan pilbub yang akan dilaksanakan 23 September 2020 yang ditanda dengan pengenalan maskot dan jingle Pilkada 2020, serta tema Pilkada "Pekalongan Nyoblos dengan Riang Gembira".
"Kami mengajak masyarakat dalam menyambut Pilkada 2020 bisa dengan riang gembira. Jangan sampai di belakang hari justru memunculkan banyak persoalan karena sudah dibuktikan pada Pemilu 2019 yang berjalan aman dan lancar," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya