Harianjogja.com, BANTUL--DPRD Bantul melalui Komisi A mendorong para Pekerja Harian Lepas (PHL) yang terkena pemecatan oleh Pemkab agar mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Bantul, Suwandi saat menerima enam orang perwakilan PHL untuk audiensi pada Senin (15/1/2018) siang. Suwandi mengatakan sejak akhir tahun lalu, saat kontrak mereka seharusnya diperpanjang, hingga Selasa (9/1/2018) dan saat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), para PHL tersebut tetap masuk kerja seperti biasa. Oleh sebab itu, seharusnya mereka mendapatkan hak berupa gaji yang harus dibayarkan oleh masing-masing OPD yang memperkerjakannya.
Baca juga : Dewan Menentang Pemkab Bantul
Namun nyatanya hingga ini tidak ada tindakan pemenuhan hak itu. Mereka, para PHL, hanya diberikan surat hasil uji psikotes yang menyatakan bahwa mereka TMS dan memberhentikannya saat itu juga. "Ini harusnya diadukan ke Ombudsman agar jadi perhatian," katanya Senin.
Salah seorang PHL, Sumardiyono mengungkapkan gaji biasanya diberikan setiap akhir bulan. Namun, PHL yang sehari-hari bekerja sebagai keamanan di Pasar Angkruksari ini mengaku tidak mengetahui apakah bulan ini bakal menerima gaji atau tidak. Sebab, surat penghentian diterimanya pada Selasa (9/1/2018) lalu. Artinya belum memenuhi target kerja hingga akhir bulan. “Kemarin [saat kontraknya dihentikan] juga tidak diberitahu apa-apa [termasuk gaji bulan Januari apakah diberikan atau tidak],” tuturnya.
Baca juga : PEMECATAN PHL : DPRD Bantul akan Panggil Bupati
Kendati demikian, warga Desa Bangunharjo yang telah bekerja sebagai PHL selama 12 tahun mengaku akan mempertimbangkan saran Komisi A. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal tersebut dan dapat memperkerjakannya kembali.