by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 18 September 2017 - 07:20 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tersangka pungli Dwi Jatmiko, salah seorang PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul pun melakukan banding atas putusan yang dilakukan pada Selasa (12/9/2017) lalu.
Baca juga :
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, materi banding terhadap putusan kasus pungli dengan terdakwa Dwi Jatmiko sudah diberikan ke pengadilan tipikor pada Kamis (14/9/2017).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihak kejari melakukan banding. Salah satunya dikarenakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. “Kami menuntut 1,5 tahun, tapi vonis yang dijatuhkan hanya enam bulan penjara,” kata Sihid, Minggu (17/9/2017).
Menurut dia, ada tidak kesesuaian antara tuntutan dengan vonis yang diberikan pada Selasa (12/9/2017) lalu. Sihid mengungkapkan, dalam kasus ini Dwi Jatmiko dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang No.31/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi, namun fakta dalam persidangan, hakim menggunakan pasal 8 sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
“Tentu saja ini berdampak terhadap putusan. Sehingga ini jadi salah satu dasar kami melakukan banding,” katanya lagi.
Ditambahkannya, dengan pengajuan banding ini maka proses hukum akan terus berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sihid pun berharap dengan banding yang dilakukan maka putusannya nanti dapat sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa.
Untuk diketahui, kasus pungli yang dilakukan Dwi Jatmiko terjadi pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, terdakwa menjadi Koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata di Pos Jalur Jalan Lintas Selatan. Dia ditangkap oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Polres Gunungkidul. Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp9,5 juta, karcis masuk pariwisata hingga sejumlah dokumen yang dimiliki di TPR tersebut.