regional
Langganan

PETASAN PONOROGO : Polisi Bekuk 3 Penjual Obat Mercon via Facebook - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com  - Espos.id Regional  -  Senin, 20 Juni 2016 - 09:05 WIB

ESPOS.ID - Barang bukti berupa obat mercon dan sumbu mercon yang disita polisi Ponorogo. (Istimewa)

Petasan Ponorogo, polisi menangkap tiga penjual obat mercon yang menjual dagangan via Facebook.

Madiunpos.com, PONOROGO - Anggota Satuan Intelkam Polres Ponorogo menangkap tiga tersangka penjual serbuk/obat mercon di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (17/6/2016). Polisi menangkap tiga tersangka itu dengan cara menjebak mereka.

Advertisement

Tiga tersangka itu antara lain AR, 17, dan DWI, 17, keduanya warga RT 002/RW 001 Dusun Krajan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu ZAE, 21, warga RT 002/RW 001 Dusun Mancar, Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari petugas Unit V Sat Intelkam Polres Ponorogo membuka akun Facebook penjualan obat mercon. Saat ditelisik ternyata akun penjualan mercon itu berada di wilayah hukum Ponorogo.

Selanjutnya pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB polisi melakukan perjanjian transaksi dengan tersangka di dua tempat yang berbeda.

Advertisement

"Mereka menjual obat mercon melalui Facebook. Polisi menemukan dua akun Facebook yang menjual obat mercon dan polisi melakukan perjanjian transaksi, hingga di TKP, ketiga tersangka berhasil ditangkap," kata dia kepada Madiunpos.com, Senin (20/6/2016).

Harijadi menuturkan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR dan DWI di depan SDN 1 Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorojo, Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka AR pertama ditangkap, sedangkan tersangka DWI sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap sekitar tiga jam kemudian. Dari tangan dua tersangka ini, polisi menyita barang bukti 2 kg obat mercon dan satu ikat sumbu untuk petasan.

Advertisement

Sedangkan tersangka ZAE ditangkap polisi di jalan raya Ponorogo-Babadan masuk Desa Ngunut sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 kg obat mercon dan dua ikat sumbu mercon.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Ponorogo. Polisi juga masih mendalami kasus ini," kata Harijadi.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif