Esposin, SEMARANG -- Seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan hukum. Pegawai Satpol PP Brebes itu ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) setelah kedapatan memesan ganja untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri.
Pegawai Satpol PP Brebes yang ditangkap petugas BNN Jateng itu berinsial AN. Ia ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat puluhan gram di rumahnya.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang, Selasa (28/11/2023).
“Kami mendapatkan informasi dari BNN Kabupaten Banyumas bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja. Kemudian pada Rabu tanggal 29 November 2023 pukul 09.30 WIB, paket diantar oleh petugas jasa pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023)
Kemudian setelah paket itu diantar, tim gabungan langsung menangkap pelaku yang juga merupakan warga Dusun Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja seberat puluhan gram.
“Usai ditangkap, barang bukti yang disita adalah narkotika jenis ganja seberat 35 gram. Rencana barang itu akan diedarkan dan dipakai sendiri," ungkap Kepala BNN Jateng.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.