Harianjogja.com, KULONPROGO-Penyampaian Wajib Lapor Perusahaan (WLP) masih menjadi masalah utama dalam pengembangan ketenagakerjaan di Kulonprogo. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang ada di Kulonprogo masih lalai untuk menyampaikan WLP secara rutin.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Totok Pribadi, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kulonprogo mengatakan bahwa seringkali perusahaan tersebut harus dikejar-kejar untuk menyampaikan laporan tahunan tersebut.
“Kita harus ngoyak langsung ke perusahaan,” ujarnya, Selasa (6/9/2016).
Padahal, laporan tersebut akan menjadi catatan perkembangan perusahaan tersebut selama satu tahun terakhir. Secara komulatif, laporan tersebut juga akan menjadi dasar bagi Pemkab Kulonprogo untuk menetapkan dan mempertimbangkan kebijakan terkait industri dan tenaga kerja.
Karena itu, Totok mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya mengingatkan akan kewajiban perusahaan tersebut di setiap kesempatan. Hal tersebut dilakukan agar setiap perusahaan melakukan pelaporan sesuai dengan tenggat waktu tanpa harus ditagih.