Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Rencana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk mengubah anggaran pengadaan alat uji kendaraan bermotor senilai Rp215 juta tak mudah.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul mensyaratkan sejumlah hal agar pengubahan bisa dilakukan. Salah satunya yakni memiliki landasan yang kuat, seperti mendesak dan bersifat darurat.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Kalau tidak darurat belum tentu dikabulkan,” ujar Kepala DPPKAD Gunungkidul, Supartono, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014).
Sampai kemarin, rencana pengubahan dari Dishubkominfo belum masuk ke meja DPPKAD.
Sekretaris DPPKAD Gunungkidul Hermawan Yusantiyo menambahkan mengubah rencana anggaran pembangunan daerah bisa menghambat kinerja satuan kerja perangkat daerah.
Karena itu, masing-masing SKPD butuh kejelian dalam merencanakan kebutuhan anggaran pembangunan jangka menengah.
Hermawan mengaku DPPKAD sudah sering memberikan pelatihan kepada semua SKPD dalam menyusun perencanaan anggaran. Namun, diakui dia, terkadang ada beberapa SKPD yang tidak memedulikan sehingga hanya mengandalkan kegiatan rutin tahunan. “Akhirnya tidak mengecek kebutuhan yang sebenarnya,” ucap Hermawan.