Pertanian DIY untuk lahan perlu dilindungi.
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang guna mengantisipasi penyusutan lahan pertanian.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Diharapkan kabupaten/kota segera membuat RDTR agar alih fungsi lahan pertanian yang hingga kini terus berlangsung bisa dihentikan," kata Kasubdit Pangan Bappenas, Anwar Sunari dalam seminar "Kerentanan, Ketahanan pangan, dan politik perlindungan sosial di Indonesia" di Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2015).
Menurut Anwar, meski instruksi untuk membuat pemetaan lahan pertanian telah diperintahkan sejak lama, namun belum banyak kabupaten/kota merealisasikannya. Hingga saat ini dari sekitar 514 kabupaten/kota baru 20 persen yang telah membuat RDRT.
Sesuai pemantauan di lapangan, menurut dia, penentuan RDTR oleh pemerintah kabupaten menghadapi beberapa dilema seperti pertumbuhan pembangunan serta kebutuhan perluasan industri di masing-masing daerah.
"Masih sedikit yang menyusun RDTR, belum ada 20 persen sehingga kami akan terus mendorong," kata dia.
Dengan demikian, menurut Anwar artinya 80 persen kabupaten/kota di Indonesia masih rentan terjadi alih fungsi lahan pertanian karena peruntukan pemanfaatan lahan belum jelas.
Padahal pencegahan alih fungsi lahan pertanian melalui penentuan RDTR masing-masing kabupaten, kata dia, akan efektif mendukung pencapaian swasembada padi yang ditargetkan tercapai pada 2017.
Penentuan RDTR, menurut dia juga akan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (PLP2B).
Ia mengatakan untuk mendukung penentuan peruntukan lahan melalui RDTR, menurut dia, sebelumnya pemerintah pusat juga telah memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sasongko mengatakan melalui perda turunan UU PLP2B, pihaknya telah menetapkan lahan pertanian yang dilindungi di DIY seluas 35.911 hektare. Terdiri atas 12.377,59 hektare di Kabupaten Sleman, 5.029 hektare di Kulon Progo, 13.000 hektare di Bantul, dan 5.500 hektare di Gunungkidul.
Menurut dia, penetapan luasan lahan pertanian tidak akan efektif tanpa adanya RDTR yang akan mengatur area lahan mana saja yang akan dikonservasi.
"Kami sudah mendorong di tingkat kabupaten agar segera melakukan pemetaan lahan secara mendetail," kata dia.