Esposin, JEPARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus berupaya mempertahankan jati dirinya sebagai Kota Ukir.
Kali ini, melalui peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jepara memberikan keistimewaan khusus kepada pelaku usaha industri mebel di Bumi Kartini.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan dalam RTRW 2023-2043 itu membuat pelaku usaha industri dibebaskan memilih lokasi di wilayah mana pun untuk menjalankan usahanya.
Peruntukan lahan bagi usaha mebel secara khusus ini bertujuan mendukung industri asli dan keunggulan Jepara serta upaya pemerintahan daerah (Pemda) agar identitas Jepara sebagai Kota Ukir tetap terjaga.
“Sudah kami undangkan [Perda RTRW 2023-2043]. Saya tandatangani Jumat (8/9/2023) lalu. Khusus mebel bisa di wilayah mana pun. Ini beda dengan industri lain di luar mebel yang hanya bisa menjalankan usaha di wilayah yang oleh Perda RTRW disiapkan untuk peruntukan wilayah industri,” kata Edy Sujatmiko kepada Esposin, Selasa (12/9/2023).
Terpisah, Pelaku usaha mebel asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Sururi, membenarkan bila banyak pelaku mebel khawatir apabila Jepara kehilangan jati dirinya sebagai Kota Ukir. Sebab saat ini, sangat sulit mencari tenaga kerja regenerasi di sektor tersebut.
“Sekarang ini, mancari tukang amplas berusia 40-an tahun saja kami sudah kesulitan. Yang ada emak-emak [ibu-ibu] yang tenaganya mulai berkurang. Sedangkan lulusan SMA/SMK/MA, memilih bekerja di pabrik garmen yang menjamur di Jepara Selatan,” ujar Sururi.
Sururi pun berharap Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin industri garmen di wilayah Jepara utara. Dengan adanya Perda RTRW 2023-2043 ini, diharapkan eksistensi industri ukir di Jepara tetap terjaga hingga mancanegara.
Sekadar informasi, Kabupaten Jepara yang terletak di Provinsi Jawa Tengah ini terkenal akan ukiran kayunya yang indah. Bahkan, hasil kerajinan ukir kayu Jepara telah diekspor ke-113 negara.