WONOSARI—Persyaratan pendaftaran 14 partai politik di Gunungkidul belum beres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Gunungkidul masih memberi kesempatan untuk memperbaiki.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Berdasarkan rapat internal KPU pada Rabu (12/12), dari sebanyak 18 partai politik di Gunungkidul, 14 di antaranya masih harus memperbaiki persyaratan pendaftaran pemilu. Sisanya, empat partai tidak punya dokumen lengkap.
Sebanyak 18 parpol itu merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 25-26/DKPP-KPE-I/2012. Mereka awalnya tidak lolos verifikasi tahap pertama. Namun, DKPP memerintahkan KPU agar mereka dapat ikut serta dalam verifikasi faktual.
Divisi Hubungan Masyarakat KPUD Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) enam partai diantaranya tidak memenuhi syarat. “Seperti PDK, Partai SRI, Partai Buruh, PKPB, Partai Kedaulatan dan PNBKI,” kata Zainuri kepada Harian Jogja, Rabu.