Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus kehamilan di luar nikah di Sleman tergolong tinggi. Selama 2015 lalu, 132 perkara dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sleman. Rata-rata kasus dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perkara yang masuk selama 2014, sebanyak 115 perkara. Jumlahnya turun tiga perkara saja jika dibandingkan kasus yang terjadi selama 2013, sebanyak 135 kasus.
"Dominasi perkara yang diajukan akibat hamil lebih dulu. Hanya satu sampai dua perkara saja yang disebabkan faktor ekonomi," ujar Humas PA Sleman Marwoto, Minggu (28/2/2016).
Kehamilan anak-anak ini terjadi paling banyak dilakukan dengan teman sebaya, teman sekelas atau dengan kakak kelasnya. Hanya beberapa kasus saja yang perkaranya terjadi dengan orang yang lebih tua dari mereka. Dispensasi nikah umumnya diajukan saat usia kehamilan mencapai empat hingga tujuh bulan.