Harianjogja.com, BANTUL-Kerja sama pemanfaatan data kependudukan mulai dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul bersama dengan puskesmas di lingkungan Pemkab Bantul. Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terkait dengan kesehatan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas. "Data kependudukan dapat digunakan untuk pembangunan namun kerahasiaannya tetap terjaga," katanya dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Emmy Nikmawati menguraikan pelayanan kesehatan di puskesmas membutuhkan verifikasi dan validasi data pasien yang ditopang dengan data kependudukan. Oleh karena itu, kerja sama ini bisa memudahkan semua pihak dengan hasil pelayanan kesehatan yang lebih maksimal. "Karena bisa lebih efisien dan tertata," katanya, Jumat.
Ketua Sahabat Ombudsman Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik Bantul Ari Indah mengatakan, pelayanan publik di puskesmas menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan dalam pertemuan yang digelar oleh kelompoknya beberapa waktu lalu. Salah satu sebabnya ialah soal persyaratan termasuk data kependudukan pasien untuk rujukan yang dibutuhkan. "Banyak yang bingung soal syaratnya," katanya.
Pasien terpaksa harus bolak balik mengurus persyaratan sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cepat. Bukan hanya puskesmas, layanan di rumah sakit juga banyak dikeluhkan dengan alasan serupa. Dia menilai untuk rumah sakit sedikit berbeda karena tidak semua dikelola oleh pemerintah. Namun untuk puskesmas yang berada di bawah pemerintah, seharusnya berbagai persyaratan yang ribet tidak berlaku.