Perjudian Sleman berhasil diungkap
Harianjogja.com, SLEMAN - Widi Walimin,82, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap aparat Reskrim Polres Sleman karena nekat menjual toto gelap (togel).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Warga Dusun Kemiri, Pakembinangun, Pakem itu, menurut Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria, ditangkap berkat pengembangan kasus perjudian yang melibatkan Widi.
"Awalnya kami mengamankan Jebling, 29, penjual togel yang menjadi sub agennya," kata Burkan di Polres Sleman, Senin (12/6/2017).
Jebling tercatat sebagaj warga Girikerto, Turi. Dia ditangkap pada (30/5/2017) lalu. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, petugas mendapati adanya salah satu pengecer yang berada di Pakem.
"Jebling dan Widi satu jaringan. Mereka menjualkan togel jenis Hongkong," jelas Burkan.
Saat ditangkap di rumahnya, kata Burkan, Widi tidak bisa mengelak. Pasalnya saat itu dia tengah melakukan transaksi togel. Bersama kakek dua cucu itu, turut diamankan sejumlah pembeli. Barang bukti berupa uang Rp1,5 juta dan rekap togel juga diamankan petugas.
"Total uang yang diamankan dari Jebling dan Widi sebanyak Rp 2,7 juta. Ini bagian dari pemberantasan penyakit masyarakat," katanya.