Madiunpos.com, PONOROGO — Polisi dari Polres Ponorogo menangkap pelaku judi togel dengan tersangka RI, 40, di warung yang ada di Dukuh Pelemgurih, Desa/Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Senin (9/5/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
RI merupakan warga Dukuh Gogokalang RT 004/RW 002, Desa/Kecamatan Jenangan.
Kasubag Humas polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan polisi menangkap tersangka RI saat melayani perjudian togel dari penombok di warung milik Misno di Dukuh Pelemgurih.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu bendel kupon terdapat angka tombokan togel, satu lembar kertas karbon, satu unit HP, dan uang tunai Rp71.000.
Harijadi menyampaikan awal penangkapan tersebut, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan perjudian togel di wilayah itu pada Jumat (6/5/2016).
Atas informasi itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, memang ada kegiatan perjudian di lokasi yang disebutkan warga dan kemudian polisi menangkap tersangka RI.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia di Mapolres Ponorogo, Selasa (10/5/2016).