Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria berinisial SU, 36, warga RT 004/RW 005, Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Panekan, Polres Magetan, lantaran berjudi toto gelap (togel). Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Panekan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kapolsek Panekan, AKP Sukarno, mengatakan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi togel di pinggir jalan Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku.
Saat penyelidikan dan penggeledahan, pelaku diketahui hendak bertransaksi judi togel. “Pelaku ditangkap polisi saat hendak transaksi togel di pinggir jalan Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis (2/2/2017).
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, yaitu selembar rekapan togel, selembar kertas karbon, sebendel nota togel, satu buku tafsir mimpi, dan uang tunai Rp80.000. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.
“Para pelaku judi togel sudah dijebloskan ke penjara. Namun, ternyata hal itu tidak membuat pelaku perjudian yang lain jera,” ungkap dia.