Madiunpos.com, MAGETAN — Tim Buser Polsek Panekan menangkap seorang warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) karena tertangkap tangan menjual toto gelap (togel), Kamis (28/1/2016).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi mangatakan pelaku perjudian Magetan berinisial SU tersebut dibekuk Tim Buser Polsek Panekan saat menjual togel di tepian jalan wilayah Kecamatan Panekan. Polres Magetan, tegasnya, berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian dalam jenis apa pun.
"Kami akan terus memburu pelaku perjudian karena dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Magetan. Untuk kasus tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," terang Suwadi
Semantar itu, sesalin pelaku berinisial SU, Tim Buser Polsek Panekan mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 lembar rekapan togel, 1 buah bulpen, dan uang tunai senilai Rp231.000.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap