Perjudian Kulonprogo berhasil diungkap Polres setempat.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Jajaran Polres Kulonprogo pada waktu yang berdekatan mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian di dua tempat kejadian perkara berbeda, yaitu judi togel dan kartu domino.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Baca Juga : PERJUDIAAN KULONPROGO : 2 Bulan Beroperasi, Penjual Togel Ini Kantongi Jutaan Rupiah
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan pada kasus domino ada enam warga yang diamankan, yakni SKM, IYP, ENS, MAH, BMA, NPW. Sedangkan satu orang berinisial UTG masih buron.
"Yang masih buron langsung melarikan diri begitu digrebek," kata Dedi Surya Darma, Senin (17/7/2017).
Dedi Surya Darma mengatakan para tersangka ditangkap pada Selasa (11/7/2017), sekitar pukul 01.30 WIB. Ia menyatakan para pelaku ditangkap saat sedang bermain di rumah SKM yang berlokasi di Dusun Tengah Kidul, Desa Margosari.
"Mereka bermain sejak selesai Idulfitri. Sejak Juni mereka sudah bermain kurang lebih sebanyak empat kali. Judi ini untuk kalangan sendiri. yang jadi bandar muter," tambahnya.
Ketujuh orang pelaku ini, imbuhnya, melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.