Harianjogja.com, BANTUL-- Public Private Partnership (PPP) atau perjanjian masyarakat dengan perusahaan tambang dinilai menjadi salah satu solusi dalam rusaknya infrakstruktur jalan akibat dilewati kendaraan pengangkut bahan tambang. Hal itu mencuat saat acara public hearing antara Panitia Khusus Perda Pertambangan dengan insitasi terkait, Selasa (24/10/2017).
Promosi Rayakan Hari Pelanggan, BRI Optimalkan AI untuk Pelayanan Responsif & Personal
Rapat tersebut di mulai pukul 10.15 di ruang rapat paripurna lantai 2 di DPRD DIY. Selain Pemkab Bantul, Seluruh perwakilan Pemkab dan Pemkot DIY datang kecuali Pemkab Bantul datang dalam rapat yang selesai tepat pukul 13.00 WIB
Adapun PPP sebagai solusi itu diutarakan Staf Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DIY, Nugrahani. Menurutnya, jalan yang sering rusak akibat truk bermuatan tambang bukan seharusnya menjadi beban Pemda DIY. Pasalnya biaya retribusi tidak masuk ke Pemda DIY, melainkan Pemkab setempat.
“Kalau di DIY dapat 0 bayar 12 M, sedangkan Pemkab dapat 1 bayar 12, atau public private partnership,” jelasnya saat di lantai dua ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR D) DIY .
Saat sidang, Nugrahani meminta Izin Usaha Tambang (IUP) juga disosialikan, agar PPP itu mampu didengar kepada masyarakat saat sosialiasi tersebut. “Jadi jalan tidak di bebankan ke Provinsi,” ujar agar PPP menjadi solusi masalah rusaknya jalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan, Huda Tri Yudiana mengatakan, PPP memang bisa jadi solusi atas jalan yang sering rusak. Namun hal tersebut belum menjadi jawaban final, karena belum dirapatkan dengan anggota pansus yang lain. “Kami menginginkan ikuti aturan yang ada, kan semuanya untuk negara,” jelasnya tentang siapa yang harus membayar jalan rusak.