Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perizinan Kabupaten Bantul memutuskan mencabut izin toko berjejaring di Jalan Imogiri Timur dekat dengan pasar tradisional.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, lembaganya memutuskan mencabut izin toko modern yang dimiliki seorang kontraktor besar di Bantul tersebut.
"Sekarang kami sedang proses surat pencabutannya, kemungkinan minggu depan sudah keluar," terang Sri Edi Astuti, Jumat (22/1/2016).
Pencabutan izin tersebut ditempuh setelah surat peringatan yang dilayangkan lembaga ini tidak digubris oleh pemilik toko berjejaring. "Kami sudah kirim surat peringatan hingga tiga kali. Tapi tidak dilaksanakan, makanya kami memutuskan mencabut izinnya," lanjut dia.
Sri Edi Astuti menjelaskan, izin yang dimiliki toko berjejaring tersebut sebenarnya adalah ijin toko kelontong biasa. Namun dalam perjalanannya, toko tersebut diubah menjadi minimarket modern berjejaring.
"Kalau pemerintah tidak mengizinkan jadi toko modern karena dekat dengan pasar tradisional. Kami meminta manajemen toko tersebut kembali ke kriteria ijin awalnya yaitu kelontong. Tapi karena tidak dilakukan terpaksa izin toko kelontong itu pun kami cabut," tegas dia.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) mengenai izin usaha toko modern, jarak antara pasar tradisional dengan toko berjejaring nasional minimal tiga kilo meter. Sedangkan toko modern di Jalan Imogiri Timur tersebut berjarak tidak sampai 500 meter dari Pasar Imogiri.
Ditambahkannya, pemilik toko modern tidak bisa bersiasat dengan mengganti nama toko agar berbeda dengan nama toko berjejaring nasional Indomaret. Sementara manajemen hingga simbol-simbol toko tersebut jelas merupakan ciri-ciri toko berjejaring nasional.
Saat ini kata dia, lembaganya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk proses pencabutan hingga penutupan toko modern itu.