Esposin, SEMARANG -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyebut sistem merit point bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas sudah mulai diterapkan di Jateng.
Sistem merit point adalah pengurangan poin bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan pengurangan poin ini, surat izin mengemudi (SIM) pengendara yang melanggar berpotensi dicabut atau tidak diberlakukan jika berulangkali melakukan pelanggaran, hingga poinnya habis.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Di Jawa Tengah sudah ada," kata Kombes Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat.
Menurut dia, perekaman data electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Agus menyebut ada tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin kepada pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12, maka SIM akan dicabut. "Tabrak lari yang berakibat korban meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Dirlantas Polda Jateng.
Baca juga: Polda Jateng Terapkan Sistem Merit Point, Kerap Langgar Lalu Lintas SIM Dicabut
Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan preemtiv," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho.