Esposin, BATANG -- Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan batas waktu istirahat bagi para pemudik di res area Tol Batang-Semarang. Pemudik yang ingin beristirahat di rest area tersebut hanya diberikan batasan waktu maksimal tiga jam.
Kapolres Batang, AKBP Mochamad Irwan Susanto, mengatakan pembatasan waktu di rest area Tol Batang-Semarang ini diterapkan guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2022. Dengan regulasi itu, Polres Batang pun akan memprioritaskan pengecekan di sejumlah rest area, seperti yang berada di KM 379A dan KM 360 B.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Kami ingin memastikan dua rest area, yakni KM 379 A dan KM 360 B dapat berjalan dengan lancar dan siap menampung pemudik," jelasnya.
Polres tidak melakukan pembatasan pemudik di area istirahat namun mereka hanya akan mendapat batasan waktu istirahat selama tiga jam. "Selanjutnya, pemudik yang sudah melebihi batas waktu tiga jam akan kami minta mereka segera melanjutkan perjalanan lagi menuju masing-masing kampung halamannya," katanya.
Ia menyebut kapasitas area istirahat di sepanjang Tol Batang-Semarang sebenarnya cukup besar. Ia mencontohkan rest area di KM 360 B yang bisa menampung sekitar 3.000 unit kendaraan.
Baca juga: Pendopo 456 Salatiga, Rest Area View Terindah di Indonesia
Pihaknya juga sudah menyiapkan skenario jika ada mobil pemudik yang kehabisan bahan bakar di rest area Tol Batang-Semarang. Pihaknya bekerja sama dengan stasiun pengisi bahan bakar umum (SPBU) serta menyiapkan sepeda motor tangki untuk menyuplai bahan bakar minyak yang kehabisan di jalur tol.
"Saat ini, arus mudik dari arah Jakarta menuju ke timur sudah mulai terjadi peningkatan. Meski demikian, belum sampai menimbulkan kemacetan," katanya.