Harianjogja.com, JOGJA -.Universitas Gadjah Mada dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat menjalin kerja sama bidang diseminasi aspek hukum pengelolaan aset.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Kerja sama itu mengatur tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang berkaitan dengan penanganan masalah aset," kata Kepala Kejati DIY Tony Spontana seusai penandatanganan naskah kerja sama dengan Rektor UGM Dwikorita Karnawati di ruang Multimedia UGM, seperti dikutip Antara, Jumat (7/10/2016).
Ia mengatakan pihak Kejati DIY bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum yang bersangkutan dengan pengelolaan aset sebab Kejati DIY memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara.
"Oleh karena itu, kerja sama dengan UGM selain untuk urusan pengelolaan aset, diharapkan dapat pula sebagi upaya mengantisipasi keberadaan aset-aset UGM di luar kampus UGM, seperti di Kulonprogo, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan lain-lain," jelas Tony.
Tony menyebutkan bahwa kerja sama kali ini merupakan kerja sama kedua, setelah sebelumnya UGM dan Kejati DIY telah sepakat bekerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara, dimana kerja sama dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi.
"Bahwa pencegahan korupsi itu pendulumnya berada di pencegahan. Untuk itu, Kejaksaan RI merespons kerja sama tersebut dengan membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)," katanya.
Sementara itu, Rektor UGM Dwikorita Karnawati menyatakan kehadiran UGM sangat diperlukan negara sebagai ujung tombak kemajuan peradaban.
Kini, lanjut dia, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), UGM diharapkan terus menjaga mandat sebagai pengawal garda ilmu pengetahuan, teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas.